a. bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Kementerian bertanggung jawab terhadap pengawasan kearsipan internal sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.