Mengingat
a. bahwa dalam rangka penenmaan calon Taruna/Taruni pola pembibitan perguruan tinggi Kementerian Perhubungan tahun akademik 2021 /2022 pada tingkat pusat dan daerah, perlu dilakukan serangkaian seleksi;
b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan seleksi penenmaan calon Taruna/Taruni dimaksud, perlu dibentuk Tim Pelaksana Pusat dan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Pelaksana Pu sat dan Dae rah Seleksi Penerimaan Cal on Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2021 /2022; 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - 2 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); ten tang Negara Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 4. 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.