a. bahwa dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan keamananan penerbangan dan sebagai sarana mempermudah sosialisasi dan publikasi kebijakan dan informasi penerbangan serta merepresentasikan pelayanan perhubungan udara kepada masyarakat, maka perlu diatur penetapan maskot, slogan, dan jingle Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Maskot, Slogan, dan Jingle Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.