a. bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan keselamatan pengangkutan barang berbahaya telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 412 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara;
b. bahwa dalam perkembangan regulasi internasional dan pelaksanaan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 412 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 412 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.