Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi personal di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara pada saat melakukan persiapan, evaluasi, pembuatan dan penerbitan Authorizations, Conditions And Limitations (ACL) untuk pengoperasian pesawat udara sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulations) Bagian 91, 121, 135, 133 dan 137, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900- 3.181 (Staff Instruction 8900-3.181] Authorizations, Conditions And Limitations (ACL); : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Keputusan Menteri' Perhubungan Notnor KM 18 Tahun 2001 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah beberapa-kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri. Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi: Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan. Sipil Bagian 133 {Civil Aviation Safety Regulations Part 133] tentang Pengoperasian Rotorcraft Muatan Eksternal [Rotorocraft External Load Operations); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 137 {Civil Aviation Safety Regulations Part 137) tentang Pengoperasian Pesawat Udara Untuk Pertanian {Agricultural Aircraft Operations); 7. Peraturaii Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yahg Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, International dan Angkutan Udara Niaga Tidak Beijadwal sebagaimana telah diubah beberapa kali dan . terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 Tentang Persyaratan- Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, International dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; :B. Peraturan iMenteri.Perhubungan .Nomor;;PM 94 Tahun I I 2015 Tentang; Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 [Civil Aviation Safety, Regulations Part 91) Tentang Pengo
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.