a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption) telah diatur dasar hukum dan prosedur penerbitan pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil (exemption);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta implementasi ketentuan exemption, deviations, waivers and authorization di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, perlu disusun petunjuk teknis; c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-3.2 (Staff Instruction 8900-3.2) Exemption, Deviations, Waivers And Authorisation;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.