a. bahwa ketentuan mengenai standar teknis dan operasi tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliports) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 40 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil - Bagian 139 (Manual of Standard CASR -139) Volume II Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter (Heliports);
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Amandement 7 Tahun 2016 ICAO Annex 14 Volume II, perlu dilakukan penyesuaian dan penambahan atas ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 40 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil - Bagian 139 (Manual of Standard CASR -139) Volume II Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter (Heliports);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 40 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil - Bagian 139 (Manual of Standard CASR -139) Volume II Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter (Heliports); Meningingat : 1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20112 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kemernterian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil- Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodromes);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.