a. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 222 Tahun tentang Indikator Keselamatan (Safety Performance Indicator/ SPi) Untuk Keselamatan Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan Dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Kineija Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level Of Safety Performance/ ALoSP) Penyedia Jasa Penerbanga, mengatur bahwa Indikator Kinerja Keselamatan (Safety Performance Indicator/ SPIj dan Tingkat Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level of Safety Performance /ALoSPi Bidang Bandar Udara akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Indikator Kinerja Keselamatan (Safety Performance Indicator/SPI) dan Tingkat Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level Of Safety Performance/ALoSP)] Untuk Penyelenggara Bandar
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.