a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations Part 21) telah mengatur mengenai prosedur sertifikasi untuk produk dan bagian-bagian dari pesawat udara;
b. bahwa pada butir 91.226 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules) telah mengatur bahwa peralatan airborne automatic dependent surveillance broadcast (ADS-B) yang digunakan di ruang udara Republik Indonesia harus memenuhi standar yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa untuk memberikan panduan mengenai persetujuan kelaikudaraan peralatan airborne automatic dependent surveillance broadcast (ADS-B), perlu disusun suatu pedoman teknis operasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-45 (Advisory Circular 21-45) Persetujuan Kelaikudaraan Peralatan Airborne Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) (Airworthiness Approval Of Airborne Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) Equipment);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.