a. bahwa pada butir 19.27 huruf (d) dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) telah mengatur bahwa setiap pemegang sertifikat operator pesawat udara AOC 121 dan AOC 135 hams menyusun sistem dokumen keselamatan penerbangan sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan;
b. bahwa perlu disusun petunjuk teknis yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mengawasi implementasi sistem dokumen keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19-04 (Staff Instruction 19-04) Sistem Dokumen Keselamatan Penerbangan (Flight Safety Document System (FSDS));
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.