Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Sub Bagian 183.29 Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2001 tentang Penerima Pendelegasian Wewenang Direktur Jenderal, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 183 - 04 (Staff Instruction CASR 183 - 04) Tentang Administrasi (Evaluasi) Untuk Perwakilan Penguji Teknisi Perawatan Pesawat Udara Yang Ditunjuk (Administration (Evaluation) Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER); 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); 3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ten tang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Bidang Penerbangan; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2001 tentang Penerima Pendelegasian Wewenang Direktur Jenderal; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.