a. bahwa pada butir 19.65 dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 [Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) telah mengatur bahwa setiap penyedia jasa penerbangan terutama operator pesawat udara harus menyusun program analisis data penerbangan sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan;
b. bahwa perlu disusun petunjuk teknis yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mengawasi implementasi program analisis data penerbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19-03 (Staff Instruction 19-03) Program Analisis Data Penerbangan (Flight Data Analysis Program);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.