a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulations) Part 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-bagiannya telah mengatur tentang Prosedur Sertifikasi untuk Pesawat Udara dan Persetujuan yang berkaitan;
b. bahwa dengan telah dilakukannya Audit ICAO USOAP ditemukan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan- peraturan yang terkait dengan keselamatan penerbangan untuk menutup hasil audit ICAO USOAP dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-02 (Staff Instruction Casr 21-02) Tentang Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Pesawat Udara Dan Persetujuan Yang Berkaitan (Airworthiness Certification OfAircraftAnd Related Products);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.