a. bahwa telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 279 Tahun 2016 tentang Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Supadio-Pontianak Tahun 2016-2019 dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun;
b. bahwa terdapat perubahan nomenklatur dan susunan keanggotaan pada Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Supadio-Pontianak Tahun 2016-2019;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu melakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 279 Tahun 2016 tentang Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Supadio-Pontianak Tahun 2016-2019 dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.