bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan- Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-4.10 Tentang Penerbitan Dan Pengawasan Untuk Otorisasi RVSM (SI 8900- 4.10 Issuance And Surveillance For Reduced Vertical Separation Minimums Authorizations);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.