bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulations Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45-01 (Staff Instruction CASR 45 - 01) Tentang Persetujuan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Assignment OfAircraft Registration Marks);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.