a. bahwa dalam rangka mengatur mengenai ketentuan administrasi untuk perwakilan penguji teknisi perawatan pesawat udara yang ditunjuk, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 278 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 183-04 (Staff Instruction CASR 183-04) Tentang Administrasi (Evaluasi) Untuk Perwakilan Penguji Teknisi Perawatan Pesawat Udara Yang Ditunjuk (Administration (Evaluation) Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER));
b. bahwa untuk melakukan pembaruan sesuai dengan standar internasional penerbangan sipil, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 278 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 183-04 (Staff Instruction CASR 183-04) Tentang Administrasi (Evaluasi) Untuk Perwakilan Penguji Teknisi Perawatan Pesawat Udara Yang Ditunjuk (Administration (Evaluation) Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER)), guna penyesuaian perubahan Staff Instruction CASR dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 183-04 (StaffInstruction 183- 04) Tentang Administrasi Untuk Perwakilan Penguji Teknisi Perwatan Pesawat Udara Yang Ditunjuk (Administration Of Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER));
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.