a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Butir 183.21 Sub Bagian C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2001 tentang Penerima Pendelegasian Wewenang Direktur Jenderal, mengatur Direktur Jenderal Perhubungan dapat menunjuk Dokter Penguji Kesehatan Penerbangan sebagai perwakilan dari Direktur Jenderal ;
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi pelaksanaan administrasi perwakilan dokter pengujian kesehatan penerbangan perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 183-05 (Staff Instruction Part 183-05) tentang Administrasi Perwakilan Dokter Penguji Kesehatan Penerbangan Yang Ditunjuk (Administration ofDesignated Aviation Medical Examiner Representatives /DAMER);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.