a. bahwa dalam Diktum KEENAM Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 2019 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam hal terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai dengan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang didasarkan pada basil evaluasi;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 236 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 383 Tahun 2018 tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis untuk Penumpang Serta Penyelenggara dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2019, terdapat 2 (dua) rute baru yang belum ditetapkan tarif penumpang angkutan udara perintisnya; Js il,.-
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Untuk Rute Baru Yang Belum Tercantum Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 2019 Tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.