a. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan standar ICAO Annexes, perlu dilakukan perubahan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 057 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-6.3 (Staff Instruction 8900-6.3) tentang Prosedur Audit dan Surveillance Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Auditing and Surveillance Procedure For Air Operator Certificate (AOC) Holders);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 057 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-6.3 (Staff Instruction 8900-6.3) tentang Prosedur Audit dan Surveillance Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Auditing and Surveillance Procedure For Air Operator Certificate (AOC) Holders); -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.