a. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-5.14 (Staff Instruction Part 8900-5.14) Tentang Pengujian Kecakapan Bahasa Inggris (English Language Proficiency Testing) mengatur mengenai pelaksanaan Pengujian Kecakapan Bahasa Inggris bagi pemegang lisensi Pilot Pesawat Udara dan Helikopter, Petugas Pemandu Lalu Lintas Penerbangan dan Petugas Komunikasi Penerbangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal sebagimana tersebut pada butir a, diperlukan langkah - langkah mitigasi terkait prosedur pengujian kecakapan bahasa Inggris (ICAO English Language Proficiency) bagi penyelenggaraan pengujian kecakapan bahasa Inggris dan proses pengesahan (endorsing) pengujian kecakapan bahasa Inggris yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Program Mitigasi Penerapan Prosedur Pengujian Kecakapan bahasa Inggris (English Language Proficiency Testing);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.