a. Bahwa Prosedur Sertifikasi, Perpanjangan, Perubahan Untuk Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Dalam Negeri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 576 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-2.11 (Staff Instrucation 8900-2.11) Tentang Prosedur Sertifikasi, Perpanjangan, Perubahan Untuk Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Dalam Negeri CASR Part 145 For Domestic Approved Maintenance Organization (AMO)); b. Bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan pemenuhan standar internasional serta perkembangan hukum terbaru, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 576 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900- 2.11 (Staff Instrucation 8900-2.11) Tentang Prosedur Sertifikasi, Perpanjangan, Perubahan Untuk Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Dalam Negeri CASR Part 145 For Domestic Approved Maintenance Organization (AMO)); 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 576 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-2.11 (Staff Instruction 8900-2.11) Tentang Prosedur Sertifikasi, Perpanjangan, Perubahan Untuk Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Dalam Negeri (Certification Or Renewal Or Amendment Of CASR Part 145 For Domestic Approved Maintenance Organization (AMO)) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.