Mengingat bahwa berdasarkan Bab IV huruf A angka 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara, dalam pelaksanaan Program fasilitasi bandar Udara dibentuk suatu Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; bahwa guna mendukung pelaksanaan koordinasi di lapangan dengan merujuk kepada struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Aceh diperlukan penyesuaian nomenklatur dan penambahan susunan keangotaan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Banda - Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 104 Tahun 2016 tentang Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda Tahun 2016-2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.