a. bahwa dalam rangka pembinaan karier, peningkatan mutu, dan penilaian kinerja Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 99 Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017 telah berakhir masa tugasnya sehingga perlu ditetapkan kembali Tim Penilai dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KP 258 TAHUN 2021 TENTANG TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka pembinaan karier, peningkatan mutu, dan penilaian kinerja Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 99 Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017 telah berakhir masa tugasnya sehingga perlu ditetapkan kembali Tim Penilai dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.