a. bahwa pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 (Civil Aviation Safety Regulations Part 147) Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Training Organization) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0), telah mengatur ketentuan persyaratan sertifikasi dan perpanjangan sertifikat organisai pusat pelatihan perawatan pesawat udara;
b. bahwa perlu disusun suatu petunjuk teknis bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan sertifikasi, perpanjangan, perubahan dan pengawasan terhadap organisasi pusat pelatihan perawatan pesawat udara,;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147-01 (Staff Instruction 147-01) Sertifikasi Atau Perpanjangan Atau Perubahan Dan Pengawasan Untuk Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara Berdasarkan PKPS Bagian 147 (Certification Or Renewal Or Amendment And Surveillance Of A CASR Part 147 Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.