a. bahwa dalam rangka mengatur mengenai sertifikasi, persyaratan operasi dan pengawasan berkelanjutan untuk sekolah penerbang, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/134/VII/2008 tentang Perubahan I Petunjuk Pelaksanaan (Staff Instruction) Nomor 141-01 Tentang Sertifikasi Dan Persyaratan Operasi Untuk Sekolah Penerbangan;
b. bahwa untuk melakukan pembaruan sesuai dengan standar internasional penerbangan sipil, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/134/VII/2008 tentang Perubahan I Petunjuk Pelaksanaan (Staff Instruction) Nomor 141-01 Tentang Sertifikasi Dan Persyaratan Operasi Untuk Sekolah Penerbangan, guna penyesuaian perubahan Staff Instruction CASR dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141-01 (Staff Instruction 141- 01) Tentang Prosedur Sertifikasi, Persyaratan Operasi Dan Pengawasan Untuk Sekolah Penerbang (Certification, Operating Requirements And Continuing Surveilance For Pilot Schools);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.