a. bahwa Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Opersai Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirement : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan mengatur mengenai wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan/inspeksi di ramp (ramp inspection);
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi pelaksanaan pemeriksaan ramp (ramp inspection) oleh Inspektur Penerbangan perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-6.2 (Staff Instruction Part 8900-6.2) tentang Pemeriksaan Ramp (Ramp Inspection);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.