a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Pari 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan perlu diberikan acuan penerapan formulir-formulir yang berlaku pada Balai Kesehatan Penerbangan dan para penguji kesehatan penerbangan;
b. bahwa dalam rangka agar publik dapat memahami wewenang dan tanggung jawab pada Balai Kesehatan Penerbangan-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Formulir Petunjuk Teknis-01 Balai Kesehatan Penerbangan (Staff Instruction (SI) Form-01 Aviation Medical Center (AMC));
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.