a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Sertifikasi dan Standar Kesehatan Penerbangan (Medical Standard and Certification) telah diatur mengenai pengujian kesehatan personel penerbangan;
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi penyelenggaraan pengujian kesehatan personel kesehatan perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67-01 (Staff Instruction Part 67-01) Volume I tentang Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Penerbangan (Aviation Medical Examination Procedures);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.