a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kementerian pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Type Approvai for Automotive Products (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Uji Tipe untuk Produk Otomotif); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.