a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 (Civil Aviation Safety Regulation Part 65) Tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing of Aircraft Maintenance Engineer) mewajibkan bahwa setiap personel perawatan pesawat udara wajib dilakukan sertifikasi;
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi penyelenggaraan sertifikasi ahli perawatan pesawat udara perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65-01 (Staff Instruction Part 65-01) tentang Prosedur Pemberian Sertifikasi Kecakapan Personel Ahli Perawatan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.