a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service ) mengatur penyelenggara pelayanan informasi aeronautika ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Dan Tata Cara Bagian 175-04 (Manual of Standard Part 175-04) Mengenai Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service Provider), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.