c. baihwa ketentuan tentang Tanda Inspektur Penerbangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor KP 272 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Inspektur Penerbangan; bahwa Tanda Pengenal Inspektur dalam pelaksanaannya merupakan identitas bagi pemegangnya untuk diberikan kewenangan (credential) untuk melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai dengan area yang telah ditentukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 272 Tahun 2015 Tentang Tanda Pengenal Inspektur Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.