a. bahwa pada butir 19.59 dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) telah mengatur bahwa setiap penyedia jasa penerbangan harus melaporkan data kejadian dan informasi terkait keselamatan lainnya yang telah diperoleh dari sistem pelaporan sukarela (voluntary reporting system) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa perlu disusun petunjuk teknis bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memproses data kejadian dan informasi terkait keselamatan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19-02 (Staff Instruction 19-02) Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System (VRS);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.