a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 (Civil Aviation Safety Regulation Part 65} Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition Amendment 0) perlu mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi ahli perawatan pesawat udara;
b. bahwa dalam rangka penyeragaman dan pengembangan penggunaan teknologi informasi dalam pemberian sertifikasi kecakapan personel ahli perawatan pesawat udara (Aircraft Maintenance Engineer Licensing Procedures); c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65-01 (Staff Instruction 65-01) Prosedur Pemberian Sertifikasi Kecakapan Personel Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer Licensing Procedures); -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.