a. bahwa pada butir 19.57 dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) telah mengatur bahwa setiap penyedia jasa penerbangan harus melaporkan kejadian yang wajib dilaporkan melalui sistem pelaporan kejadian wajib (mandatory occurrence reporting system);
b. bahwa perlu disusun petunjuk teknis yang digunakan oleh Direktorat Bandar Udara, Direktorat Navigasi Penerbangan, dan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam memproses laporan kejadian sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19-01 (Staff
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.