a. bahwa Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mengatur Indikator Kinerja Kegiatan untuk Satuan Kerja;
b. bahwa berdasar Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 238 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2020-2024, Penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan pada masing-masing Tingkat Eselon II dan Unit Organisasi Mandiri (Unit Pelaksana/UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengacu pada Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2020-2024; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.