DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
a. bahwa Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mengatur Indikator Kinerja Program untuk Unit Kerja Eselon I;
b. bahwa Penetapan Indikator Kinerja Program . di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 187 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 016 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa memperhatikan dokumen RPJMN 2020-2024, Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 dan kebijakan umum lainnya, Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengalami perubahan sasaran dan outcome;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.