a. bahwa ketentuan mengenai sertifikasi dan pengakuan organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-2.13 [Staff Instruction 8900-2.13) Prosedur Sertifikasi Dan Pengakuan Organisasi Perawatan Pesawat Udara Di Luar Negeri [Certification Or Recognition For Foreign Approved Maintenance Organization (AMO);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.