a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 144 Tahun 2016 tentang Inpector Training System (ITS) telah mengatur mengenai ITS Training Record;
b. bahwa diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 283 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Staff Instruction) Inspector Training System Inspektur Navigasi Penerbangan untuk memuat ketentuan mengenai catatan pelatihan Inspektur Navigasi Penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan (Staff Instruction) Inspector Training System (ITS) Inspektur Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.