Mengingat Uptop sufis/iulis/MOS 17M3/.pril 2014 , t Q.iW^aian 175 4 Peraturan Menteri bahwa dalam fubbagian l£> Qg tentang Perhubungan Nomor KM 22 _„%-, Baeian 175 Peraturan Keselamatan Penerbangan^Srpil Bagian U (CM AviaUon Safety^gu^onjart ITJM^S »S£i £"X—rUpubIlkai pelayanan informasi aeronautika , Udara; Undang-uodang Nomor 1 Tahun 2009 tenmng Nomor 4956); Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 1. 3 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang ' Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014, 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun ' 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services); 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun * 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome); 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2013; 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lmtas Penerbangan (Air Traffic Service Provider); 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 01 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.