a. bahwa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan serta untuk mendukung penurunan disparitas harga barang sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 yang bertujuan menjamin ketersediaan barang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong capaian target dimaksud;
b. bahwa dalam rangka melakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan program jembatan udara yang terdiri dari subsidi angkutan udara kargo dan angkutan udara perintis kargo;
c. bahwa pada lokasi yang tidak tersedia bahan bakar minyak (BBM) pesawat udara perlu ditetapkan penyelenggara subsidi angkutan bahan bakar minyak (BBM) pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara perintis kargo;
d. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Rute Dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Kargo Dan Subsidi Angkutan Udara Kargo Serta Penyelenggara Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Perintis Kargo, Sebagai Pelaksanaan Program Jembatan Udara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.