bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 222 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Keselamatan (Safety Performance Indicator (SPI)) Untuk Penyelenggara Bandar Udara Dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Kinerja Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level Of Safety Performance (ALoSP)) Penyedia Jasa Penerbangan, mengatur Direktur Jenderal menetapkan Indikator Kinerja Keselamatan (Safety Performance Indicator (SPI)) dan Tingkat Kinerja Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level OfSafety Performance (ALoSP)); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Indikator Kinerja Keselamatan (Safety Performance Indicator (SPI)) dan Tingkat Kinerja Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level Of Safety Performance (ALoSP)) Bidang Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.