a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi pengendalian, pengawasan dan investigasi terhadap keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan perlu dilakukan perencanaan sumber daya manusia inspektur navigasi penerbangan yang berkualitas dan profesional sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan mengatur tentang penambahan Inspektur Navigasi Penerbangan Bidang MET dan SAR; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 606 Tahun 2015 tentang Perencanaan Sumber Daya Manusia Inspektur Penerbangan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.