a. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 199 Tahun 2017 tentang Penetapan Inspektur Bandar Udara Tahun 2017, telah ditetapkan Inspektur Bandar Udara yang akan melakukan tugas sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017;
b. bahwa terdapat perubahan penambahan jumlah inspektur bandara, sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 119 Tahun 2017 tentang Penetapan Inspektur Bandar Udara Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Inspektur Bandar Udara Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.