a. bahwa dalam rangka mengatur mengenai penerbitan dan pengawasan untuk otorisasi Reduced Vertical Separation Minimum (RVSM), telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 274 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-4.10 tentang Penerbitan Dan Pengawasan Untuk Otoritasi RVSM (SI 8900-4.10 Issuance And Surveillance For Reduced Vertical Separation Minimums Authorizations);
b. bahwa untuk melakukan pembaruan sesuai dengan standar internasional penerbangan sipil, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 274 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-4.10 tentang Penerbitan Dan Pengawasan Untuk Otoritasi RVSM (SI 8900-4.10 Issuance And Surveillance For Reduced Vertical Separation Minimums Authorizations) untuk menyesuaikan dengan perubahan Staff Instruction CASR dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-4.10 (Staff Instruction 8900-4.10) Tentang Penerbitan Dan Pengawasan Untuk Otorisasi Reduced Vertical Separation Minimum (RVSM) (Issuance And Surveillance For Reduced Vertical Separation Minimum (RVSM)Authorizations);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.