a. bahwa dalam subbagian 139 D angka 139.045 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) telah mengatur bahwa penyelenggara bandar udara dan penyedia jasa terkait bandar udara wajib mempekerjakan personel bandar udara yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya;
b. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP. 436 Tahun 2011 tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-14 (Advisory Circular CASR Part 139-14), Standar Kompetensi Personel Bandar Udara, masih terdapat kekurangan dan perlu disempurnakan sesuai dengan kondisi di bandar udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 – 14 (Advisory Circular CASR Part 139 – 14), Standar Kompetensi Personel Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.