TENT ANG PELAKSANA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERET AAPIAN UMUM YANG ADA SAAT INI OLEH;f»T. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN, • KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KP. 219 TAHUN 2010 11EN1ER1 PERHUBUNOAN REPUBUK INDONESIA IIENTERI PERHUBUNOAN REPUBUK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KP. 219 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERET AAPIAN UMUM YANG ADA SAAT INI OLEH;PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN,
a. bahwa berdasarkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian yang ada saat ini tetap menyelenggarakan prasarana perkeretaapian;
b. bahwa saat ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah badan usaha milik negara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan perkeretaapian umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Sentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pelaksana Penyelerig.garaan Prasarana Perkeretaapian Umum yang ada saat ini oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 te"ntang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Sentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31); b. Akta Pendirian Memberikan penugasan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang ada saat ini kepada: a. Nama Perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 2 Tanggal 1 Juni 1999 Notaris tmas Fatimah, SH di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Namer: C-17171HT.01.01 Tahun 1999 • tanggal 1 Oktober 1999 TENT ANG PRASARANA SAA T INI OLEH KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN PELAKSANA PENYELENGGARAAN PERKERET AAPIAN UMUM YANG ADA PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.