a. bahwa dalam rangka mengatur mengenai prosedur persetujuan dan inspeksi terhadap manual pengoperasian pesawat udara, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 125 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-3.324 (Staff Instruction 8900-3.324) Prosedur Persetujuan Dan Inspeksi Terhadap Manual Pengoperasian Pesawat Udara (Approval And Inspection Of Operation Manual);
b. bahwa untuk melakukan pembaruan sesuai dengan standar internasional penerbangan sipil, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 125 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-3.324 (Staff Instruction 8900-3.324) Prosedur Persetujuan Dan Inspeksi Terhadap Manual Pengoperasian Pesawat Udara (Approval And Inspection Of Operation Manual) untuk menyesuaikan dengan perubahan Staff Instruction CASR dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-3.324 (Staff Instruction 8900-3.324) tentang Prosedur Persetujuan Dan Inspeksi Terhadap Manual Pengoperasian Pesawat Udara (Approval And Inspection Of Operation Manual);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.