a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61 (Civil Aviation Safety Regulation Part 61) Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang (Licensing of Pilots and Flight Instruction) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi mewajibkan Pilot Pesawat Udara dan Helikopter, Petugas Pemandu Lalu Lintas Penerbangan dan Petugas Komunikasi Penerbangan untuk memiliki kecakapan Bahasa Inggris;
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi penyelenggaraan pengujian kecakapan bahasa inggris dan prosedur validasi kecakapan bahasa inggris bagi lisensi personel asing perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-5.14 (Staff Instruction Part 8900-5.14) tentang Standar Pengujian Kecakapan Bahasa Inggris (English Language Proficiency Testing);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.